BerdayaNews.com, Kota Bekasi — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga dan pemberitaan media daring terkait dugaan pembuangan limbah cair oleh pabrik gula merah UD Sukses Makmur Bersama yang berlokasi di Jalan Raya Narogong No. 109, Kecamatan Bantar Gebang.

Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan bau menyengat serta perubahan warna air pada saluran air milik warga di sekitar area usaha. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran akan adanya potensi pencemaran lingkungan yang dapat berdampak langsung pada kesehatan dan kualitas hidup masyarakat setempat.

Kepala DLH Kota Bekasi menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat merupakan alarm awal yang wajib ditindaklanjuti secara serius. Untuk itu, DLH melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) bersama UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, dengan pendampingan pihak Kelurahan Bantar Gebang serta unsur RT dan RW, telah melakukan verifikasi lapangan awal.

Kegiatan tersebut meliputi:

  • pemeriksaan kondisi saluran air di sekitar lokasi,

  • peninjauan langsung aktivitas operasional usaha,

  • pengambilan sampel air untuk uji laboratorium, serta

  • pengumpulan keterangan dari warga dan pengelola usaha.

“Setiap keluhan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius dan profesional. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan sumber bau dan dugaan pencemaran, sembari menunggu hasil uji laboratorium,” ujar Kepala DLH Kota Bekasi.

Selain pemeriksaan lapangan, DLH juga melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kepatuhan perizinan lingkungan, sistem pengelolaan limbah cair, serta aspek teknis lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga :  Presiden Prabowo Bahas Isu Strategis dan Bawa Lima Hasil Nyata dari Australia: Hubungan Indonesia–Australia Semakin Erat dan Saling Menguntungkan

Terkait klarifikasi dari pihak pengelola usaha yang menyatakan tidak melakukan pembuangan limbah sembarangan, DLH menegaskan bahwa seluruh keterangan—baik dari masyarakat maupun dari pelaku usaha—akan diuji dan diverifikasi secara objektif. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan unsur pemerintahan wilayah dan perwakilan warga agar penanganan berjalan transparan dan akuntabel.

DLH Kota Bekasi juga mengingatkan bahwa kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban hukum dan moral setiap pelaku usaha. Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Di sisi lain, DLH mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap indikasi pencemaran lingkungan, sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap aktivitas usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan kesehatan warga.

DLH memastikan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium dan langkah tindak lanjut selanjutnya akan diumumkan kepada publik secara terbuka, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

⚖️ Konteks Hukum & Potensi Sanksi Lingkungan

Dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengelolaan yang memenuhi ketentuan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum lingkungan hidup apabila terbukti menimbulkan pencemaran.

Baca juga :  Presiden Prabowo Pastikan Penanganan Bencana di Aceh–Sumut Terkendali: Akses Terbuka, Pengungsi Terlayani

Secara hukum, penanganan kasus ini merujuk pada kerangka regulasi sebagai berikut:

Dasar Hukum Utama

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

    • Pasal 60:

      Setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

    • Pasal 104:

      Pelanggaran Pasal 60 dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

    • Pasal 116:

      Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh badan usaha, penanggung jawab usaha dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    • Mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki dokumen persetujuan lingkungan, sistem pengelolaan limbah, serta baku mutu air limbah.

    • Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berjenjang.

  3. Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bekasi terkait pengendalian pencemaran air dan limbah cair industri, yang menjadi dasar tindakan pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Jenis Sanksi yang Berpotensi Dikenakan

Apabila hasil pemeriksaan dan uji laboratorium membuktikan adanya pelanggaran, pelaku usaha dapat dikenai sanksi sebagai berikut:

Baca juga :  KPK Gelar Aanwijzing Jelang Hakordia 2025, 176 Lot Barang Rampasan Senilai Rp289 Miliar Dilelang

Sanksi Administratif

  • Teguran tertulis

  • Paksaan pemerintah

  • Penghentian sementara kegiatan

  • Pembekuan atau pencabutan izin lingkungan/izin usaha

Sanksi Pidana (jika terbukti mencemari)

  • Pidana penjara (maksimal 3 tahun)

  • Denda hingga Rp3 miliar

  • Penetapan penanggung jawab usaha sebagai subjek hukum

Sanksi Perdata

  • Gugatan ganti rugi lingkungan

  • Kewajiban pemulihan lingkungan (restorasi)

Catatan Penting Pengawasan Publik

Ahli lingkungan menilai bahwa bau menyengat dan perubahan warna air merupakan indikator awal pencemaran yang tidak boleh diabaikan. Bila pengawasan hanya berhenti pada klarifikasi sepihak tanpa penegakan hukum berbasis bukti ilmiah, maka berpotensi menciptakan preseden pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan.

Oleh karena itu, publik menunggu ketegasan DLH Kota Bekasi untuk:

  • membuka hasil uji laboratorium secara transparan,

  • menyampaikan status kepatuhan izin lingkungan,

  • serta menjelaskan langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Kasus ini menjadi ujian integritas penegakan hukum lingkungan di tingkat daerah. Negara hadir bukan hanya untuk memeriksa, tetapi menindak dan mencegah pencemaran berulang, demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. fs