BerdayaNews, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang jajaran pemerintah daerah. Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (31), ditangkap dalam OTT pada Kamis malam, 18 Desember 2025, atas dugaan menerima suap terkait praktik “ijon proyek” sejak akhir 2024 hingga 2025. Ade menjabat Bupati Bekasi sejak 20 Februari 2025 setelah memenangkan Pilkada 2024.
Modus Dugaan: Suap Ijon Proyek dan Penerimaan Dana
KPK menduga Ade Kuswara Kunang menerima uang suap dan penerimaan lain berupa ijon proyek dari penyedia barang/jasa yang berpotensi mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penyidik menghitung total penerimaan dari praktik ini diperkirakan mencapai ± Rp14,2 miliar sepanjang 2025, terdiri dari:
-
± Rp9,5 miliar dari ijon proyek yang diterima melalui perantara;
-
± Rp4,7 miliar dari penerimaan lain dari sejumlah pihak.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di pemerintahan daerah.
Rangkaian OTT dan Penahanan
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sekitar 10 orang, termasuk Ade dan sejumlah pihak lain dari unsur swasta dan keluarga. Dari jumlah itu, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini:
-
Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi, diduga sebagai penerima suap;
-
HM Kunang (HMK) – Kepala Desa Sukadami dan ayah Ade, diduga berperan sebagai perantara sekaligus penerima;
-
Sarjan (SRJ) – pihak swasta, diduga sebagai pemberi suap.
Setelah status itu ditetapkan, KPK langsung menahan ketiganya untuk memperlancar penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti.
Peran Ayah Bupati dalam Kasus Ini
Penyidik KPK mengungkap peran HM Kunang tidak sekadar sebagai perantara, tetapi juga aktif meminta sejumlah uang kepada pihak kontraktor dan unsur perangkat daerah. Hubungan keluarga diduga dimanfaatkan untuk memperlancar aliran dana tersebut.
Permintaan Maaf Bupati Ade
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ade Kuswara Kunang menjalani pemeriksaan dan sempat menyampaikan permintaan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi. Ia meminta maaf atas peristiwa yang terjadi meskipun belum menyampaikan secara rinci pokok dugaan perkara itu.
Ade Kuswara Kunang resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi sejak 20 Februari 2025, setelah dilantik oleh Presiden RI, bersama Wakil Bupati Asep Surya Atmaja.
Ade Kuswara Kunang lahir 15 Agustus 1993 dan merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), ia sebelumnya menjabat anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Dampak dan Catatan Publik
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepala daerah termuda di Kabupaten Bekasi yang baru menjabat pada 2025. Dugaan praktik suap dan ijon proyek seperti ini berpotensi:
-
mengaburkan fungsi pengawasan anggaran publik;
-
merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah;
-
menciptakan pola transaksi tidak sehat di lingkungan pemerintahan.
Status Hukum dan Proses Selanjutnya
KPK kini terus mendalami konstruksi perkara, menelusuri aliran dana, serta memeriksa saksi dan bukti tambahan. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Waktu maksimal penetapan tersangka dan pelimpahan tahap berikutnya tetap mengacu pada prosedur hukum acara pidana.
BerdayaNews akan terus memantau perkembangan perkara dan menyajikan pembaruan secara komprehensif kepada pembaca.
Ade Kuswara Kunang menjadi Bupati Bekasi pada 20 Februari 2025 setelah memenangkan Pilkada 2024 dan dilantik bersama Wakilnya, Asep Surya Atmaja. fs


