EKSKLUSIF – INVESTIGASI BERDAYANEWS
BerdayaNews.com, Bekasi — Uang negara sebesar Rp1.105.005.000 mengalir ke SMKN 5 Kota Bekasi melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 Tahap I. Namun ketika publik meminta bukti penggunaannya, yang muncul justru tembok bisu dan dokumen yang dikunci rapat.

Sekolah negeri itu menolak membuka dokumen pertanggungjawaban, dengan alasan klasik: informasi dikecualikan.
Yang dibuka hanya rekap angka, tanpa bukti, tanpa rincian, tanpa verifikasi.

Uangnya publik. Dokumennya ditutup

Rekap Angka Tanpa Bukti: Transparansi Palsu?

Pihak sekolah menyebut telah transparan karena memberikan rekapitulasi realisasi dana. Namun bagi pegiat antikorupsi, ini bukan transparansi — ini pengaburan.

“Rekap tanpa SPJ, tanpa kuitansi, tanpa bukti fisik, itu bukan akuntabilitas. Itu cara halus menutup jejak,” tegas LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Anti Korupsi.

Dalam pengelolaan keuangan negara, rekap hanyalah kulit. Isi sesungguhnya ada di dokumen rinci. Ketika isi ditutup, publik berhak curiga.

Anggaran Ratusan Juta, Barang dan Kegiatan Tak Terlihat

Dana BOSP SMKN 5 Kota Bekasi Tahap I 2025 dialokasikan antara lain untuk:

  • Administrasi sekolah: Rp277,6 juta
  • Pemeliharaan sarana prasarana: Rp240,7 juta
  • Alat multimedia pembelajaran: Rp234,1 juta
  • Pengembangan perpustakaan: Rp182,6 juta
Baca juga :  Wakil Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran oleh Presiden Prabowo di SMPN 4 Kota Bekasi

Namun hingga kini:

  • Tidak ada dokumen pengadaan dibuka
  • Tidak ada bukti fisik diverifikasi publik
  • Tidak ada laporan kegiatan yang bisa diuji

Apakah semua benar-benar ada? Atau hanya ada di atas kertas?

Dalih “Informasi Dikecualikan” Dipreteli

Dalih penutupan dokumen mulai dipertanyakan serius. UU No. 14 Tahun 2008 mengatur bahwa informasi hanya bisa dikecualikan setelah uji konsekuensi tertulis.

Faktanya:

  • Tidak ada uji konsekuensi dibuka;
  • Tidak ada penetapan resmi PPID;
  • Tidak ada dasar pasal pengecualian.

➡️ Penolakan dinilai cacat hukum.

Status Naik: Dari Administrasi ke Dugaan Tipikor

LSM RIB menyatakan perkara ini tidak lagi sekadar urusan keterbukaan informasi, tetapi telah masuk wilayah dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan.

Analisis hukum menunjukkan indikasi awal pemenuhan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor:

  • Perbuatan melawan hukum;
  • Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan;
  • Potensi kerugian keuangan negara.

“Dalam banyak kasus korupsi, penutupan dokumen adalah alarm pertama sebelum fakta besar terbongkar,” kata LSM RIB.

Ultimatum Terakhir: Buka atau Diproses

LSM RIB telah melayangkan peringatan keras:

  • Jika dokumen tetap ditutup, laporan akan masuk ke Komisi Informasi, Inspektorat, dan Kejaksaan;
  • Eskalasi ke KPK terbuka bila ditemukan alat bukti permulaan;
  • Publikasi nasional akan terus digencarkan.
Baca juga :  Wali Kota Bekasi Resmikan Rumah Layak Huni di Jatiwaringin: Dorong Gotong Royong dan Kemandirian Warga

Sekolah Negeri, Uang Negara, Tapi Akses Diblokir

SMKN 5 Kota Bekasi adalah sekolah negeri. Dana yang dikelola adalah uang rakyat. Namun rakyat justru ditutup dari akses kebenaran.

Pertanyaan publik kini menggema keras: Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa dokumen Dana BOSP harus dikunci?

CATATAN REDAKSI

BerdayaNews menjunjung asas keberimbangan. Hak jawab terbuka bagi pihak SMKN 5 Kota Bekasi dan Dinas Pendidikan. Klarifikasi resmi akan dimuat apa adanya.

BERDAYANEWS.COM
Melihat Lebih Dalam – Membuka Yang Ditutup. fs