BerdayaNews.com, Karawang — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2023 mengungkap kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur pada Belanja Hibah untuk pelaksanaan 18 paket pekerjaan fisik di dua SKPD strategis.
Hasil audit BPK menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp416.387.327,16. Dari jumlah tersebut, baru Rp25.746.961,30 yang disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Artinya, hingga kini masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp390.640.365,86 yang belum dipulihkan.
18 PAKET PEKERJAAN, 2 DINAS, POLA SAMA
Audit BPK menemukan kekurangan volume pada:
-
9 paket pekerjaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), dan
-
9 paket pekerjaan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan,
meliputi pembangunan jalan lingkungan, Tempat Pemakaman Umum (TPU), Jalan Usaha Tani (JUT), dan Jaringan Irigasi Usaha Tani (JIUT).
Seluruh pekerjaan dibayar 100 persen sesuai nilai kontrak, namun hasil pemeriksaan fisik (uji petik) BPK membuktikan volume riil tidak sesuai spesifikasi kontrak. Temuan tersebut dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) dan Rekapitulasi Perhitungan Hasil Pemeriksaan Fisik (RPHPF) yang ditandatangani penyedia, PPK, PPTK, dan konsultan pengawas.
⚖️ BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI
BerdayaNews mencatat, BPK secara tegas menyatakan bahwa kondisi ini:
-
Melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
-
Melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lebih jauh, hasil investigasi hukum yang disusun LSM pengawas menunjukkan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor, yakni penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan berpotensi Pasal 2 UU Tipikor apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pola berulang.
“Ini bukan kesalahan administrasi biasa. Ada pembayaran penuh atas pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai volume. Kerugian negara nyata dan telah ditetapkan BPK,” tegas sumber investigasi BerdayaNews.
SOMASI TERAKHIR DILAYANGKAN
Atas temuan tersebut, LSM RIB Anti Korupsi secara resmi telah melayangkan Somasi/Teguran Hukum Terakhir kepada:
-
Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang, dan
-
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang.
Dalam somasi itu, LSM RIB menuntut:
-
Pemulihan penuh sisa kerugian negara Rp390.640.365,86 ke RKUD;
-
Penyampaian bukti setor resmi;
-
Klarifikasi tertulis atas tanggung jawab PA, PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa.
LSM memberikan batas waktu 14 hari kalender. Jika tidak dipenuhi, perkara ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan KPK RI, disertai analisis Pasal 2–3 UU Tipikor dan matriks kerugian siap APH.
DAFTAR PENYEDIA & NILAI KERUGIAN
Investigasi mencatat kerugian negara melibatkan 18 penyedia jasa (CV), dengan nilai kerugian bervariasi mulai dari puluhan ribu rupiah hingga lebih dari Rp82 miliar per paket (akumulatif Rp390,6 juta). Seluruhnya telah dirinci dalam lampiran resmi berbasis LHP BPK.
CATATAN WATCHDOG BERDAYANEWS
BerdayaNews menegaskan:
-
Pemulihan kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana;
-
Keterlambatan atau pembiaran tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan indikator serius lemahnya tata kelola dan pengawasan;
-
Publik berhak mengetahui siapa bertanggung jawab dan bagaimana uang negara dipulihkan.
BerdayaNews akan terus memantau:
-
Apakah Pemkab Karawang menuntaskan rekomendasi BPK;
-
Apakah aparat penegak hukum mengambil langkah lanjutan;
-
Apakah ada pola berulang pada belanja hibah dan pekerjaan fisik lainnya.
Uang publik bukan untuk membayar penuh atas pekerjaan yang tidak dikerjakan penuh. fs


