BerdayaNews.com, Jakarta — Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sebagai langkah penguatan tata kelola BUMN nasional. Perpres ini merupakan aturan pelaksana yang terintegrasi dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, khususnya dalam aspek pengaturan, pengawasan, dan penataan jabatan strategis di lingkungan BUMN.
Penguatan tersebut diatur secara komprehensif dalam Bab V tentang Tata Kerja dan Bab VI tentang Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian, yang menjadi pedoman operasional BP BUMN sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pengaturan BUMN atas mandat Presiden.
Tata Kerja Berbasis Akuntabilitas dan Transformasi Digital
Dalam Pasal 39, Perpres 105/2025 menegaskan bahwa Kepala BP BUMN wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, serta transformasi digital nasional dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi. Ketentuan ini menegaskan arah baru tata kelola BUMN yang tidak hanya berorientasi pada kinerja keuangan, tetapi juga pada pengendalian risiko dan digitalisasi sistem.
Selanjutnya, Pasal 40 mengatur bahwa pelaksanaan tugas antarunit organisasi di lingkungan BP BUMN harus didasarkan pada proses bisnis yang jelas dan terdokumentasi, dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi. Seluruh proses bisnis tersebut ditetapkan oleh Kepala BP BUMN guna menjamin efektivitas dan efisiensi organisasi.
Akuntabilitas Langsung kepada Presiden
Sebagai lembaga pengatur BUMN, BP BUMN memiliki jalur pertanggungjawaban langsung kepada Presiden. Pasal 41 menyebutkan bahwa Kepala BP BUMN wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN kepada Presiden secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Mekanisme ini memperkuat kendali negara atas BUMN strategis sebagaimana diamanatkan dalam UU 19/2003.
Penataan Jabatan dan Beban Kerja Wajib Dilakukan
Dalam rangka menciptakan organisasi yang profesional dan terukur, Pasal 42 mewajibkan BP BUMN menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, serta uraian tugas bagi seluruh jabatan. Penataan ini dimaksudkan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, memperjelas rantai komando, dan mendukung prinsip good corporate governance pada BUMN.
Pengendalian Internal dan Integrasi Data
Perpres 105/2025 juga menekankan penguatan pengawasan internal. Pasal 44 mewajibkan seluruh unsur BP BUMN menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 43 mengatur bahwa prinsip koordinasi dan kolaborasi antarsatuan kerja maupun dengan instansi lain harus didukung oleh interoperabilitas data dan informasi, sejalan dengan agenda nasional satu data dan transformasi digital pemerintahan.
Struktur Jabatan Diperjelas hingga Eselon IV
Dalam Bab VI, Perpres 105 Tahun 2025 mengatur secara rinci klasifikasi jabatan struktural di BP BUMN. Sekretaris Utama dan Deputi ditetapkan sebagai jabatan pimpinan tinggi madya (eselon I.a). Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II.a).
Sementara itu, Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang dikategorikan sebagai jabatan administrator (eselon III.a), dan Kepala Subbagian sebagai jabatan pengawas (eselon IV.a).
Kewenangan Presiden dalam Pengangkatan dan Pemberhentian
Perpres ini juga menegaskan peran sentral Presiden dalam pengisian jabatan strategis BP BUMN. Pasal 49 menyatakan bahwa Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sementara Sekretaris Utama dan Deputi diangkat oleh Presiden atas usul Kepala BP BUMN, dan pejabat lainnya diangkat oleh Kepala sesuai ketentuan hukum.
Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali, namun Presiden memiliki kewenangan untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 50.
Terbuka bagi PNS dan Non-PNS
Dalam Pasal 51, Perpres 105/2025 membuka ruang bahwa Kepala, Wakil Kepala, dan Deputi BP BUMN dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun non-PNS, memberikan fleksibilitas bagi negara untuk merekrut profesional terbaik di bidangnya. Ketentuan kepegawaian PNS yang menduduki jabatan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 52 dan Pasal 53.
Penguatan Tata Kelola BUMN Nasional
Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 105 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmen memperkuat tata kelola BUMN sebagaimana mandat UU 19/2003 tentang BUMN dan UU 16/2025. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi pengelolaan BUMN yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel dalam mendukung pembangunan nasional dan kepentingan strategis negara. fs


