Oleh: Tim Investigasi BerdayaNews

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 menandai perubahan fundamental dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Negara secara resmi membubarkan fungsi Kementerian BUMN dan menggantikannya dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Langkah ini dipresentasikan sebagai penguatan tata kelola dan efisiensi. Namun dari sudut pandang pengawasan publik, kebijakan ini menyimpan peluang sekaligus risiko serius.

Sisi Positif: Tata Kelola Lebih Terpusat & Tegas

BerdayaNews mencatat beberapa potensi positif:

  • Rantai komando lebih pendek → keputusan strategis lebih cepat

  • Presiden memiliki kendali langsung atas BUMN strategis

  • Penataan jabatan, beban kerja, dan proses bisnis lebih sistematis

  • Transformasi digital dijadikan kewajiban hukum

Dalam konteks BUMN bermasalah, model ini berpotensi memutus praktik saling lempar tanggung jawab.

Catatan Kritis: Minim Rem Pengawasan

Namun, Perpres 105/2025 juga menunjukkan ketimpangan pengaturan pengawasan, antara lain:

Tidak ada mekanisme kontrol eksternal khusus

  • Tidak diatur peran DPR secara eksplisit

  • Tidak ada kewajiban audit publik terbuka

  • Tidak ada kanal pengaduan masyarakat yang diatur

Baca juga :  Catatan dari Konferensi Internasional RICS for BRICS 2025: Indonesia Tunjukkan Kepemimpinan Kreatif di Panggung Dunia

Kepala BP BUMN setara Menteri + Pengguna Anggaran

  • Kekuasaan regulasi + anggaran berada pada satu tangan

  • Risiko konflik kepentingan meningkat jika tidak diawasi ketat

Pendanaan dari APBN tanpa detail batasan

  • Tidak dijelaskan batas belanja, plafon, atau indikator kinerja anggaran

  • Berpotensi membebani keuangan negara jika tidak transparan

Isu Strategis: Nasib Akuntabilitas BUMN

BerdayaNews menilai, keberhasilan BP BUMN tidak ditentukan oleh struktur, melainkan oleh:

  • keterbukaan data,

  • audit independen,

  • publikasi kinerja BUMN,

  • serta keberanian penegakan hukum.

Tanpa itu, BP BUMN berisiko menjadi “super body” tanpa rem, alih-alih solusi tata kelola.

Rekomendasi Watchdog BerdayaNews

BerdayaNews mendorong:

  1. Audit BPK rutin dan terbuka atas BP BUMN

  2. Pelaporan kinerja publik triwulanan

  3. Pelibatan DPR dan publik sipil

  4. Larangan konflik kepentingan eksplisit

  5. Transparansi remunerasi pimpinan

Jadi Perpres 105 Tahun 2025 adalah titik balik pengelolaan BUMN Indonesia. Ia bisa menjadi instrumen reformasi, atau justru membuka babak baru sentralisasi kekuasaan ekonomi negara. fs