Oleh: Tim Investigasi BerdayaNews
Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 menandai perubahan fundamental dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Negara secara resmi membubarkan fungsi Kementerian BUMN dan menggantikannya dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Langkah ini dipresentasikan sebagai penguatan tata kelola dan efisiensi. Namun dari sudut pandang pengawasan publik, kebijakan ini menyimpan peluang sekaligus risiko serius.
Sisi Positif: Tata Kelola Lebih Terpusat & Tegas
BerdayaNews mencatat beberapa potensi positif:
-
Rantai komando lebih pendek → keputusan strategis lebih cepat
-
Presiden memiliki kendali langsung atas BUMN strategis
-
Penataan jabatan, beban kerja, dan proses bisnis lebih sistematis
-
Transformasi digital dijadikan kewajiban hukum
Dalam konteks BUMN bermasalah, model ini berpotensi memutus praktik saling lempar tanggung jawab.
Catatan Kritis: Minim Rem Pengawasan
Namun, Perpres 105/2025 juga menunjukkan ketimpangan pengaturan pengawasan, antara lain:
Tidak ada mekanisme kontrol eksternal khusus
-
Tidak diatur peran DPR secara eksplisit
-
Tidak ada kewajiban audit publik terbuka
-
Tidak ada kanal pengaduan masyarakat yang diatur
Kepala BP BUMN setara Menteri + Pengguna Anggaran
-
Kekuasaan regulasi + anggaran berada pada satu tangan
-
Risiko konflik kepentingan meningkat jika tidak diawasi ketat
Pendanaan dari APBN tanpa detail batasan
-
Tidak dijelaskan batas belanja, plafon, atau indikator kinerja anggaran
-
Berpotensi membebani keuangan negara jika tidak transparan
Isu Strategis: Nasib Akuntabilitas BUMN
BerdayaNews menilai, keberhasilan BP BUMN tidak ditentukan oleh struktur, melainkan oleh:
-
keterbukaan data,
-
audit independen,
-
publikasi kinerja BUMN,
-
serta keberanian penegakan hukum.
Tanpa itu, BP BUMN berisiko menjadi “super body” tanpa rem, alih-alih solusi tata kelola.
Rekomendasi Watchdog BerdayaNews
BerdayaNews mendorong:
-
Audit BPK rutin dan terbuka atas BP BUMN
-
Pelaporan kinerja publik triwulanan
-
Pelibatan DPR dan publik sipil
-
Larangan konflik kepentingan eksplisit
-
Transparansi remunerasi pimpinan
Jadi Perpres 105 Tahun 2025 adalah titik balik pengelolaan BUMN Indonesia. Ia bisa menjadi instrumen reformasi, atau justru membuka babak baru sentralisasi kekuasaan ekonomi negara. fs


