BerdayaNews.com, Kota Bekasi — Polemik yang melibatkan ratusan siswa SMAN 14 Kota Bekasi akhirnya menemukan titik terang setelah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat merampungkan audit menyeluruh atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS, pungutan sekolah, dan infaq pembangunan masjid. Audit dilakukan menindaklanjuti aksi protes besar siswa yang terjadi pada 8 September 2025, ketika mereka menuntut transparansi anggaran dan perbaikan fasilitas sekolah yang dinilai tertinggal.

Dalam audit yang berlangsung lebih dari dua pekan, Disdik Jabar menemukan sejumlah ketidakwajaran administrasi, pungutan tidak sah, serta tata kelola dana infaq yang tidak transparan. Atas temuan tersebut, pemerintah provinsi mengambil tindakan tegas, termasuk memberhentikan sementara Kepala Sekolah dan membubarkan Komite Sekolah.

LATAR BELAKANG: PROTES SISWA TERHADAP PENGELOLAAN DANA SEKOLAH

Aksi protes bermula dari tuntutan siswa terkait:

  • pembangunan masjid yang mangkrak sejak 2023,

  • pungutan biaya kartu ujian Rp350.000 untuk jalur prestasi,

  • pungutan bulanan yang dianggap memberatkan,

  • ketidakjelasan penggunaan dana BOS,

  • minimnya fasilitas untuk kegiatan ekstrakurikuler dan lomba.

Siswa juga mengaku fasilitas sekolah tidak sebanding dengan SMA negeri lain di Bekasi, sementara mereka rutin diminta infaq untuk pembangunan masjid yang tak kunjung selesai.

Baca juga :  Mahfud MD Terima Jenderal Purnawirawan, Bahas Reformasi dan Masa Depan Polri

Aksi ini viral di media sosial dan mengundang perhatian publik, termasuk tagar ke akun Gubernur Jawa Barat, Disdik Jabar, hingga KPK.

HASIL AUDIT: KETIDAKSESUAIAN BOS, SELISIH DANA INFAQ, DAN PUNGUTAN ILEGAL

1. Dana BOS: Banyak Ketidaksesuaian dan Minim Transparansi

Audit menemukan:

  • beberapa pengeluaran tidak sesuai RKAS,

  • laporan BOS triwulan tidak pernah dipublikasikan,

  • bukti pengeluaran sejumlah item tidak lengkap,

  • fasilitas sekolah tidak sebanding dengan nilai yang tercatat dalam anggaran pemeliharaan.

Kesimpulan auditor:
Ada ketidakteraturan administrasi dan potensi penyalahgunaan anggaran skala ringan hingga menengah.

2. Dana Infaq Pembangunan Masjid: Ada Selisih & Dokumen Tidak Lengkap

Dana infaq yang terkumpul sejak 2023 tercatat Rp312 juta, namun:

  • tidak ada laporan pertanggungjawaban formal,

  • terdapat selisih sekitar Rp46 juta tanpa bukti pengeluaran,

  • pembongkaran masjid lama dilakukan tanpa dokumen perencanaan resmi atau persetujuan komite.

Kesimpulan auditor:
Tata kelola infaq sangat buruk dan melanggar prosedur keuangan.

3. Pungutan Sekolah: Dikategorikan Ilegal

Audit memverifikasi:

  • pungutan Rp350.000 untuk kartu ujian tidak sah,

  • pungutan bulanan tidak memiliki dasar hukum,

  • seluruh pungutan tidak sesuai Permendikbud 75/2016.

Baca juga :  Bencana Serentak Sumatra, Alarm Politik Lingkungan — Saatnya Negara Menyelamatkan Hulu, Bukan Sekadar Hilir

Kesimpulan auditor:
Sekolah melakukan pungutan tidak sah yang membebani siswa.

4. Penilaian Manajemen Sekolah

  • Kepala sekolah dinilai lalai mengawasi anggaran dan gagal menjalankan transparansi publik.

  • Bendahara BOS tidak menyimpan dokumen dengan standar yang ditetapkan.

  • Komite sekolah tidak menjalankan fungsi pengawasan.

KEPUTUSAN RESMI DISDIK JABAR SETELAH AUDIT

Disdik Jabar mengumumkan sejumlah langkah korektif:

  1. Kepala sekolah dicopot sementara, menunggu keputusan final setelah audit inspektorat.
  2. Bendahara BOS dikenai sanksi administratif, disertai pemeriksaan tambahan oleh Inspektorat Daerah.
  3. Komite sekolah dibubarkan, komite baru akan dibentuk melalui pemilihan ulang orang tua siswa.
  1. Seluruh pungutan dihentikan total, tidak boleh ada pungutan kecuali sumbangan sukarela dengan mekanisme legal.
  1. Laporan keuangan diwajibkan dipublikasikan setiap triwulan, termasuk BOS, infaq, dan anggaran kegiatan sekolah.
  1. Pembangunan masjid dilanjutkan dengan pengawasan langsung Disdik Jabar, pelaksana baru dapat ditunjuk bila ditemukan pelanggaran kontrak sebelumnya.
  1. Ruang ibadah sementara disiapkan untuk kegiatan keagamaan siswa, untuk mengatasi kekosongan fungsi masjid sejak 2023.
  1. Perlindungan siswa yang memprotes dijamin, Disdik menegaskan tidak boleh ada intimidasi terhadap siswa yang menyuarakan pendapat.
Baca juga :  Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SDN Jakasetia IV Bekasi, DPRD Desak Investigasi — Orangtua Buat Laporan, Perkiraan Kerugian Hampir Rp300 Juta

SUASANA SEKOLAH KEMBALI KONDISIF

Menurut penelusuran BerdayaNews.com, dengan penunjukan Plt. Kepala Sekolah dan dialog terbuka antara manajemen sekolah, siswa, dan Disdik Jabar, situasi SMAN 14 kembali stabil.

Siswa menyatakan puas dengan langkah pemerintah provinsi.
“Yang kami inginkan hanya transparansi. Sekarang sekolah membuka diri,” ujar perwakilan siswa.

Di media sosial, publik menyambut baik keputusan tegas Disdik Jabar dan menilai kasus ini dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola sekolah negeri di Jawa Barat.

Jadi konflik SMAN 14 Kota Bekasi mengungkap persoalan mendasar:

  • lemahnya transparansi sekolah,
  • buruknya tata kelola keuangan,
  • peran komite sekolah yang tidak berjalan.

Audit Disdik Jabar memastikan akar masalah teridentifikasi, sementara keputusan tegas seperti pencopotan kepala sekolah, pembekuan komite, dan audit lanjutan menjadi langkah penting menuju pendidikan yang lebih bersih dan akuntabel.fs