Alarm Pengawasan & Momentum Perbaikan Tata Kelola Olahraga Difabel

BerdayaNews.COM, BEKASI  — Dana hibah senilai Rp 7,1 miliar yang dialokasikan untuk pembinaan atlet difabel di Kabupaten Bekasi diduga dikorupsi. Kepolisian telah menetapkan dua pengurus National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka, menyusul hasil penyidikan dan audit kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena dana yang bersumber dari hibah pemerintah daerah tahun 2024 itu sejatinya diperuntukkan bagi pelatihan, pemenuhan sarana olahraga, seleksi atlet, dan dukungan kompetisi bagi atlet penyandang disabilitas — kelompok yang selama ini berjuang mendapatkan hak pembinaan setara.

Fakta Hukum Utama

  • Tersangka: Ketua NPCI dan mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi.

  • Kerugian negara: Rp 7.117.660.158, berdasarkan audit Inspektorat daerah.

  • Modus dugaan meliputi: pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif, kegiatan seleksi dan perjalanan dinas yang tidak pernah terlaksana, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi dan aktivitas politik 2024, termasuk uang muka dan cicilan kendaraan keluarga.

Kapolres Bekasi dalam keterangannya menegaskan, proses pidana antikorupsi ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dampak terhadap Atlet & Publik

Kasus ini berdampak serius pada:

  • Hak pembinaan atlet difabel, yang berpotensi terganggu program pelatihan dan kompetisinya.

  • Kepercayaan masyarakat pada pengelolaan dana olahraga dan dana publik bagi kelompok rentan.

  • Pengawasan dana hibah daerah, yang menjadi bahan evaluasi pemerintah dan lembaga pembina olahraga.

Pengamat pendidikan dan literasi sosial di BerdayaNews menilai, korupsi di sektor olahraga difabel bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga soal penghancuran harapan dan martabat atlet, yang seharusnya dilindungi lebih kuat oleh tata kelola anggaran berbasis transparansi.

Baca juga :  Presiden Prabowo Bertemu Presiden Putin di Kremlin, Perkuat Hubungan Strategis Indonesia–Rusia

KRONOLOGIS TERJADINYA KASUS

Berdasarkan informasi hasil penelusuran berdayanews,kronolgis singkat sebagai berikut:

1. Tahap Penganggaran & Pencairan

  • Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan dana hibah untuk pembinaan atlet difabel melalui NPCI Kabupaten Bekasi di tahun anggaran 2024.

  • Hibah diberikan secara bertahap dengan total Rp 12 miliar:

    • Rp 9 miliar dicairkan pada Februari 2024

    • Rp 3 miliar dicairkan pada November 2024

  • NPCI sebagai organisasi penerima hibah diwajibkan menyusun proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan sesuai ketentuan dana hibah daerah dan UU Tipikor.

2. Dugaan Penyimpangan Mulai Terjadi

Setelah dana tahap pertama cair:

  • Sebagian anggaran tidak diarahkan ke program inti seperti:

    • Seleksi daerah atlet,

    • Pembinaan cabang olahraga,

    • Pembelian alat olahraga adaptif,

    • Transportasi dan pemusatan latihan,

    • Honor pelatih dan kegiatan kompetisi.

  • Sebaliknya, penyidik menemukan dugaan penggunaan:

    • ± Rp 2 miliar untuk kampanye calon legislatif (nyaleg) 2024,

    • ± Rp 1,79 miliar dipakai untuk pembelian kendaraan keluarga (Toyota Innova Zenix) melalui identitas orang lain – diduga untuk menyamarkan jejak,

    • Sebagian lagi belum dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

3. Upaya Menutupi Aliran Dana

Untuk menutupi penyalahgunaan hibah:

  • Pengurus diduga membuat LPJ fiktif yang mencantumkan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, misalnya:

    • Perjalanan dinas yang tidak terjadi,

    • Seleksi atlet dan cabang olahraga yang tidak dilakukan,

    • Pembelian barang atau alat olahraga yang tidak pernah real,

    • Belanja modal dan kegiatan sekretariat yang tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.

  • Secara administrasi, laporan tersebut terlihat lengkap, tetapi substansi dan realisasinya kosong (tidak ada output kegiatan nyata).

Baca juga :  ARTIKEL ANALISIS HUKUM KUHAP Baru vs KUHAP Lama: Perubahan Mendasar yang Langsung Menyentuh Kepentingan Rakyat

4. Laporan Masyarakat & Penyelidikan Aparat

Adanya ketidaksesuaian antara klaim kegiatan dengan kondisi lapangan memunculkan kritik publik dari komunitas olahraga difabel serta elemen masyarakat sipil. Kepolisian melakukan penyelidikan, permintaan dokumen keuangan, klarifikasi internal, dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk verifikasi kegiatan ke atlet dan pelatih.

5. Audit Kerugian Negara

Inspektorat daerah melakukan audit penghitungan kerugian negara dan menyatakan bahwa penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian sebesar: Rp 7.117.660.158. Nilai ini menjadi dasar penguatan sangkaan pidana antikorupsi.

6. Penetapan Tersangka

Kepolisian kemudian menetapkan 2 orang pengurus NPCI Kabupaten Bekasi sebagai tersangka:

Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, dan Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi. Keduanya dijerat menggunakan undang-undang Tindak Pidana Korupsi karena: Diduga menyalahgunakan wewenang/posisi dalam pengelolaan hibah, memanipulasi LPJ, dan terdapat dugaan memperkaya diri/orang lain dari uang negara.

ANALISIS TERJADINYA KASUS

A. Kegagalan Tata Kelola & Pengawasan

NPCI kabupaten bukan lembaga pemerintah, tetapi ketika menerima hibah daerah, ia menjadi subjek yang bisa dijerat pidana negara karena mengelola uang negara. Dugaan korupsi terjadi karena:

  • Lemahnya pengawasan pra dan pasca pencairan, terutama validasi output kegiatan,
  • Tidak ada sistem monitoring real-time penggunaan anggaran,
  • Verifikasi LPJ hanya administratif, bukan berbasis lapangan (audit fisik kegiatan),
  • Kurangnya pendampingan tata kelola anggaran bagi organisasi olahraga difabel daerah.

B. Faktor Organisasi Internal

Dugaan penyimpangan mengindikasikan: Pengurus memiliki kuasa penuh pada akses rekening hibah, Penggunaan anggaran terpusat, tidak partisipatif, Pelaporan anggaran tidak transparan kepada anggota, pelatih, atau atlet, sehingga kontrol sosial internal tidak berjalan.

Baca juga :  Pesona Nusantara Bekasi Keren 2025 Siap Digelar: Pesta Budaya, Aksi Peduli Sumatra, dan Destinasi Wisata Kota yang Kian Hidup

C. Kerentanan Dana Hibah Difabel

Hibah olahraga difabel sering tidak mendapatkan mekanisme pengawasan seketat BUMN/APBD proyek infrastruktur, karena dianggap “sektor komunitas”.

Padahal, secara hukum: Kerugian pada hibah difabel adalah kerugian negara, Atlet difabel termasuk kelompok rentan, sehingga semestinya ada pengawasan afirmatif (perlindungan khusus), Korupsi di sektor ini bukan hanya pidana, tetapi juga pelanggaran etik, HAM sosial, dan keadilan distributif.

Memang National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi merupakan Institusi Non-PemerintahNPCI tingkat kabupaten bukan lembaga negara, bukan dinas, bukan BUMN/BUMD, dan tidak berada dalam struktur pemerintahan daerah.
Ia merupakan organisasi olahraga fungsional/keolahragaan yang bersifat independen dan nirlaba, bernaung di bawah NPCI tingkat provinsi dan pusat, sebagai mitra pemerintah dalam pembinaan olahraga atlet penyandang disabilitas.

NPCI Status dalam Sistem Hukum bukan institusi pemerintah, ketika NPCI menerima dana hibah dari APBD/pemerintah daerah, maka Dana yang dikelola berubah status menjadi keuangan negara/daerah, Pengelolanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terjadi penyimpangan (seperti UU Tipikor), Dan wajib diperiksa secara akuntabel sesuai aturan hibah dan pengelolaan keuangan publik.

Momentum Koreksi Sistem

Kasus ini harus menjadi:

  • Alarm nasional bagi audit dan pengawasan hibah olahraga, terutama sektor difabel.

  • Momentum perbaikan manajemen keuangan organisasi olahraga daerah.

  • Peringatan moral bahwa pembinaan olahraga difabel bukan ruang coba-coba, apalagi ruang bancakan anggaran.

Publik harus terus mengawal proses hukum ini dengan perspektif pemberdayaan, keadilan, dan perlindungan kelompok disabilitas, demi menjamin bahwa tidak ada lagi masa depan atlet yang hilang karena pengawasan yang abai.fs