BerdayaNews.com, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna. UU ini menjadi kerangka hukum komprehensif pertama yang secara khusus mengatur pengelolaan, pemanfaatan, dan pengamanan ruang udara Indonesia.
Undang-undang tersebut mencakup 8 bab dan 63 pasal yang mengatur aspek kedaulatan, pertahanan, keselamatan udara, riset teknologi dirgantara, partisipasi publik, serta pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan sosial dan ekonomi.
Poin-Poin Strategis UU Pengelolaan Ruang Udara
-
Flexible Use of Airspace (FUA) untuk menyeimbangkan kepentingan sipil, militer, dan strategis lainnya.
-
Penguatan penegakan hukum dan keamanan udara, termasuk mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara.
-
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan penyampaian pendapat terkait pemanfaatan ruang udara.
-
Pengaturan riset dan kerja sama internasional dengan kewajiban bermitra dengan institusi riset nasional.
-
Pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan ekonomi, pendidikan, pariwisata, olahraga dirgantara, dan teknologi.
Manfaat UU bagi Masyarakat
-
Perlindungan keselamatan udara dan ruang hidup.
-
Akses terhadap mekanisme partisipasi publik.
-
Kepastian hukum bagi warga di sekitar bandara dan wilayah udara terkontrol.
-
Dukungan terhadap riset dan inovasi sains.
Manfaat UU bagi Pemerintah
-
Penguatan kedaulatan negara atas ruang udara.
-
Koordinasi lebih jelas antar lembaga pemerintah dan TNI AU.
-
Kerangka hukum terpadu dan modern.
-
Peningkatan akuntabilitas dan transparansi.
Manfaat UU bagi Dunia Usaha
-
Kepastian hukum bagi industri penerbangan dan logistik.
-
Peluang di sektor pariwisata dan olahraga dirgantara.
-
Ruang kolaborasi bagi industri teknologi dan startup penerbangan.
-
Kepastian bagi investor kawasan strategis.
Jenis Pelanggaran yang Diatur dalam UU Pengelolaan Ruang Udara
UU ini menegaskan sejumlah tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ruang udara Republik Indonesia. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Pelanggaran Wilayah Udara Kedaulatan
-
Masuknya pesawat asing tanpa izin atau rute yang disetujui.
-
Terbang di kawasan terlarang atau terbatas tanpa otorisasi.
-
Melakukan manuver berisiko atau membahayakan keselamatan penerbangan.
2. Pemanfaatan Ruang Udara Tanpa Izin
-
Pengoperasian pesawat, drone, atau wahana udara lainnya tanpa izin resmi.
-
Pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan regulator.
-
Aktivitas pemetaan udara, survei, atau riset tanpa izin pemerintah.
3. Pelanggaran Keselamatan dan Navigasi Udara
-
Mengganggu sistem komunikasi atau navigasi penerbangan.
-
Melakukan penerbangan di jalur udara yang sudah ditetapkan tanpa izin.
-
Mengabaikan perintah otoritas navigasi dan keselamatan penerbangan.
4. Pelanggaran Terkait Riset dan Teknologi
-
Penelitian oleh lembaga asing tanpa bermitra dengan institusi nasional.
-
Pengumpulan data strategis yang membahayakan pertahanan atau keamanan.
5. Pelanggaran Berdampak Lingkungan dan Sosial
-
Melakukan aktivitas udara yang menimbulkan gangguan, pencemaran, atau risiko keselamatan publik.
-
Mengabaikan kewajiban konsultasi dan partisipasi publik untuk kegiatan berdampak besar.
6. Penghalangan Tugas Aparat & Penegak Hukum
-
Menghalangi operasi pengawasan udara oleh otoritas terkait.
-
Menghindari pemeriksaan atau tidak patuh terhadap aturan identifikasi penerbangan.
7. Penggunaan Teknologi Udara yang Dilarang
-
Pengoperasian alat udara dengan kemampuan militer atau pengintaian tanpa izin negara.
-
Penggunaan UAV/drone untuk aktivitas ilegal, seperti penyelundupan atau pelanggaran privasi.
Melalui pengesahan UU Pengelolaan Ruang Udara, Indonesia menegaskan kedaulatannya dan memperkuat sistem keamanan, keselamatan, serta pemanfaatan ruang udara secara optimal. Pemerintah berharap undang-undang ini mampu menjawab tantangan geopolitik, perkembangan teknologi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dirgantara secara berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi: Humas DPR RI Email: humas@dpr.go.id, Telp: (021) 5703303.fs


