BerdayaNews.com, Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media mengenai pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi yang disebut berdiri di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Villa Meutia Kirana.
Pemkot Bekasi menegaskan bahwa pembangunan tersebut tidak melanggar ketentuan pemanfaatan lahan PSU, karena area yang digunakan merupakan bagian dari “sarana” milik pemerintah, bukan prasarana umum seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau, taman, atau polder air.
Sudah Diserahkan ke Pemkot Sejak 2009
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota Bekasi yang telah diserahkan oleh pengembang Perumahan Villa Meutia Kirana melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 30 Desember 2009.
“Lahan tersebut sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bekasi sejak tahun 2009 dan masuk dalam neraca daerah. Karena itu, tidak diperlukan izin penggunaan dari pihak lain. Pembangunan dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota di atas tanah miliknya sendiri,” jelas Yudianto.
Dengan status tersebut, Pemkot memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembangunan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sesuai Aturan dan Dokumen Teknis
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bekasi, Widayat Subroto, memastikan bahwa seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan telah diikuti.
Pemkot, kata dia, telah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berbagai dokumen teknis pendukung lainnya. Proses administratif kini tengah berjalan melalui koordinasi lintas perangkat daerah.
“Pemerintah Kota Bekasi memastikan setiap pembangunan dilakukan sesuai ketentuan teknis dan peraturan yang berlaku. Semua dokumen perizinan sedang dalam tahap finalisasi,” ungkap Widayat.
Masuk Kategori Sarana Penunjang Pemerintahan
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arif Maulana, menambahkan bahwa pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota telah mempertimbangkan aspek tata ruang dan kepentingan pelayanan publik.
Menurutnya, rumah dinas termasuk dalam kategori sarana penunjang kegiatan pemerintahan, sehingga pemanfaatan lahan PSU yang berstatus “sarana” dapat digunakan untuk keperluan tersebut.“Dari sisi tata ruang, penempatan rumah dinas sudah sesuai dengan peruntukannya sebagai fasilitas pemerintahan yang mendukung pelayanan publik,” ujar Arif.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh proses pembangunan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap kebijakan yang diambil, kata pihak Pemkot, selalu diarahkan untuk kepentingan pelayanan publik dan kemaslahatan masyarakat Kota Bekasi.
“Kami berkomitmen agar seluruh pembangunan di Kota Bekasi tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga berorientasi pada kemanfaatan publik,” tutup pernyataan resmi Pemkot Bekasi.fs


