BerdayaNews.com, Jakarta — Dalam momentum penguatan tata kelola pemerintahan desa, Ketua Umum DPP LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), Hitler Situmorang, S.H., menyerukan agar seluruh kepala desa dan perangkat pemerintahan di Indonesia mengelola Dana Desa (DD) secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat kecil.

Menurut Hitler Situmorang, Dana Desa adalah amanah konstitusi sekaligus instrumen strategis negara dalam mempercepat pembangunan dari pinggiran. Namun, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh integritas moral dan kepatuhan hukum para penyelenggara pemerintahan desa.

“Dana Desa bukan milik kepala desa, bukan juga milik kelompok tertentu. Itu uang rakyat yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa,” tegas Hitler Situmorang dalam pernyataannya di Jakarta.

Landasan Hukum yang Tegas, tapi Sering Diabaikan

Hitler mengingatkan bahwa regulasi terkait Dana Desa telah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 beserta perubahannya, PMK Nomor 145/PMK.07/2023, serta Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, semuanya mengatur tata kelola keuangan desa secara detail — mulai dari sumber dana, mekanisme penyaluran, hingga pelaporan dan pengawasan.

Baca juga :  Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Diduga Terlibat Kerusakan Hutan Pemicu Banjir di Sumut

Pasal 72 UU Desa menegaskan bahwa Dana Desa bersumber dari APBN dan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Pasal 27 PP 60/2014 mewajibkan setiap pemerintah desa menyusun laporan realisasi penggunaan Dana Desa setiap akhir tahun anggaran.

“Artinya, setiap rupiah Dana Desa memiliki jejak hukum yang jelas. Tidak boleh ada satu pun dana yang keluar tanpa dasar, tanpa dokumen, atau tanpa manfaat bagi masyarakat,” ujar Hitler menambahkan.

Transparansi Adalah Hak Publik, Bukan Sekadar Formalitas

Dalam pandangan hukum tata pemerintahan modern, transparansi keuangan desa adalah bentuk kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Hitler Situmorang menilai masih banyak pemerintah desa yang belum memahami esensi keterbukaan publik.

“Transparansi bukan sekadar menempel laporan di papan informasi, tapi bagaimana masyarakat benar-benar tahu, mengawasi, dan ikut memastikan dana itu digunakan dengan benar,” jelasnya.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya menekankan bahwa pengawasan publik tidak boleh dipandang sebagai ancaman, tetapi justru mekanisme check and balance agar desa tidak terseret dalam praktik penyimpangan atau korupsi.

Dari Dana Desa Menuju Desa Berdaya

Hitler Situmorang menilai, arah pembangunan desa saat ini harus bertransformasi dari paradigma “menghabiskan anggaran” menjadi “menghasilkan nilai”. Dana Desa harus digunakan untuk kegiatan produktif dan berkelanjutan, seperti:

  • Peningkatan infrastruktur dasar (jalan desa, jembatan, irigasi, dan sanitasi);

  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk penguatan UMKM, koperasi, dan pertanian lokal;

  • Program ketahanan pangan dan desa digital;

  • Dukungan terhadap sektor sosial, kesehatan, dan pendidikan, termasuk pencegahan stunting.

“Kita ingin melihat desa yang berdaya, bukan bergantung. Dana Desa harus menjadi katalis, bukan candu. Pembangunan desa bukan proyek, tapi proses pemberdayaan manusia,”
tegas Hitler Situmorang.

Peran LSM sebagai Mitra Strategis Negara

LSM Rakyat Indonesia Berdaya di bawah kepemimpinan Hitler Situmorang, S.H., berkomitmen menjadi mitra kritis sekaligus pendamping pemerintah desa. Melalui pendekatan edukatif dan dialogis, lembaga ini terus memberikan pelatihan tata kelola keuangan desa, sosialisasi hukum, dan pendampingan akuntabilitas publik.

Baca juga :  Perekonomian Nasional Kuat, Pemerintah Siapkan Lanjutan Program Unggulan 2026

Namun, Hitler juga menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau penyelewengan Dana Desa, pihaknya tidak akan ragu untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami tidak ingin menakut-nakuti, tapi menegakkan disiplin hukum. Bila ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Desa harus dibina, bukan dibiarkan,” ujarnya tegas.

Membangun Desa dengan Integritas dan Nurani

Opini hukum yang disampaikan Hitler Situmorang menggambarkan bahwa pembangunan desa bukan hanya soal anggaran, tapi soal integritas dan kesadaran moral.
Menurutnya, akuntabilitas tidak akan lahir dari aturan saja, tetapi dari hati yang tulus ingin membangun negeri.

“Kita ingin melihat lahirnya kepala desa yang bukan hanya cerdas, tapi juga berintegritas. Karena sejatinya, kesejahteraan rakyat dimulai dari kepemimpinan yang jujur,” pungkasnya.

Penutup

Dengan himbauan ini, LSM Rakyat Indonesia Berdaya menyerukan agar seluruh aparat pemerintahan desa menjadikan Dana Desa sebagai sarana membangun kepercayaan publik, bukan sekadar sumber belanja.
Kepatuhan terhadap hukum, transparansi dalam pelaporan, dan orientasi kesejahteraan rakyat harus menjadi tiga pilar utama pengelolaan Dana Desa menuju Indonesia yang berdaya, mandiri, dan berkeadilan.

Baca juga :  Ratu Máxima Tiba di Indonesia, Bawa Misi Keuangan Sehat yang Menggerakkan Hati

🖋️ Redaksi Berdaya News
Rubrik: Opini Hukum & Pendidikan Desa
Editor: Tim Investigasi & Kebijakan Publik