BerdayaNews.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat fungsi koordinasi dan supervisi dalam pengelolaan aset publik di sektor kesehatan. Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, KPK bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau proses pemulihan aset negara berupa lahan eks Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Jakarta Barat, Jumat (24/10/2025).

Lahan seluas 36.410 meter persegi atau sekitar 3,6 hektare dengan nilai aset mencapai Rp1,4 triliun ini sebelumnya tercatat bermasalah dalam proses pengadaan tanah. Kini, pemerintah daerah berkomitmen mengembalikannya menjadi aset publik yang produktif untuk pembangunan Rumah Sakit Tipe A bertaraf internasional.

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dengan pimpinan KPK pada 16 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, Pemprov DKI menyatakan kesiapannya mengoptimalkan aset tersebut demi memenuhi kebutuhan layanan kesehatan warga Jakarta yang terus meningkat.

KPK: Aset Publik Harus Kembali untuk Kepentingan Masyarakat

Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, menegaskan bahwa langkah pemulihan aset publik seperti lahan eks RS Sumber Waras memiliki arti strategis bagi tata kelola pemerintahan daerah.

“Pemulihan aset publik senilai Rp1,4 triliun ini bukan sekadar persoalan keuangan daerah, tetapi wujud nyata upaya mengembalikan manfaat aset negara bagi masyarakat. Pengelolaan aset publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” ujar Linda.

Ia menambahkan, percepatan pemanfaatan aset ini tidak boleh berhenti di ranah administratif. Pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi lintas sektor agar setiap tahapan pengelolaan, dari perencanaan hingga pemanfaatan, berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Pendampingan Korsup KPK kepada Pemprov DKI bukan hanya bentuk pengawasan, melainkan strategi nasional mempercepat pembangunan fasilitas publik yang bersih dari praktik korupsi,” tegasnya.

Perencanaan dan Tantangan Teknis

Dalam tahap awal, Pemprov DKI Jakarta akan menyusun rencana induk pembangunan yang mencakup zonasi lahan, desain fasilitas rumah sakit, serta penyediaan infrastruktur pendukung, termasuk akses jalan menuju lokasi eks RS Sumber Waras.

“Akses jalan menuju kawasan tersebut belum memadai untuk operasional rumah sakit tipe rujukan nasional. Oleh karena itu, Pemprov DKI perlu berkoordinasi lintas sektor agar penataan infrastruktur pendukung dapat segera direalisasikan,” jelas Linda.

Rencana pembangunan RS Tipe A di lahan ini juga masuk dalam 29 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, berfokus pada penguatan layanan kesehatan di tingkat daerah dengan dukungan langsung dari Kementerian Kesehatan.

Baca juga :  Tajimalela FA U-14 Sabet Juara Singa Cup 2025 di Singapura, Harumkan Nama Kota Bekasi di Kancah Internasional

Pemprov DKI: Integritas dan Transparansi Jadi Kunci

Inspektur Pembantu III Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Puji Wahyudi Ode, menyampaikan apresiasi atas pendampingan KPK dalam proses pemulihan aset strategis ini.

“Keterlibatan KPK tidak hanya memberikan arah kebijakan yang jelas, tetapi juga memastikan seluruh proses administratif dan teknis berjalan sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas,” ujarnya.

Puji menegaskan bahwa Inspektorat DKI Jakarta siap memperkuat fungsi pengawasan internal agar setiap tahapan pembangunan RS Tipe A berjalan sesuai rencana pembangunan daerah (RPD) dan prinsip good governance.

“Momentum pembangunan di lahan eks RS Sumber Waras ini harus menjadi contoh bagaimana birokrasi dapat berjalan bersih, profesional, dan fokus pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Pembelajaran dari Kasus Lama

Kasus pengadaan lahan eks RS Sumber Waras sempat menjadi sorotan publik sejak 2015 karena dugaan penyimpangan dalam proses pembelian oleh Pemprov DKI Jakarta saat itu. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan potensi kerugian negara akibat perbedaan nilai jual objek pajak (NJOP).

Baca juga :  BRI Pimpin Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Struktur Industri Sawit Nasional

Meski perkara tersebut kemudian tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan, KPK kini memastikan pemulihan dan pemanfaatan kembali aset dilakukan dengan pendekatan tata kelola modern dan sesuai prinsip pencegahan korupsi.

Analisis Redaksi BerdayaNews.com, kasus-kasus Penyelewengan Aset di Pemprov DKI yang Belum Tuntas

  1. Berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai aset tetap milik Pemprov DKI yang bermasalah tercatat Rp 604,2 triliun. Temuan ini mencakup antara lain dokumen kepemilikan yang tidak lengkap, aset yang dikuasai oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas, serta tumpang-tindih kepemilikan di 22 unit kerja perangkat daerah.

  2. Salah satu kasus konkret: Pengadaan lahan seluas 4,69 hektare di kawasan Cengkareng oleh Pemprov DKI untuk pembangunan rumah susun (rusun) pada tahun anggaran 2015, yang kemudian disita aset senilai sekitar Rp 700 miliar oleh Dit­Tipikor Bareskrim Polri sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi.

  3. Kasus di lingkungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp 150 miliar yang bersumber dari APBD DKI.

Baca juga :  Status Legal Bandara Morowali Dikawal Negara — Suntana: Di Bawah Pengawasan Pemerintah, Menhub dan Mendagri Turun Tanggapi Sorotan

Implikasi untuk Pengelolaan Aset dan Lahan Eks RS Sumber Waras

Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa pengelolaan aset publik di Pemprov DKI menghadapi tantangan serius: kepastian hukum atas aset yang belum sepenuhnya tersertifikasi, dokumen yang tidak lengkap, penguasaan aset oleh pihak lain tanpa dasar yang kuat, dan potensi kerugian negara dalam skala besar.
Dengan memasukkan materi kasus tersebut ke dalam berita, maka upaya pemulihan aset lahan eks RS Sumber Waras senilai Rp1,4 triliun bisa dilihat sebagai bagian dari upaya koreksi terhadap pola pengelolaan yang bermasalah. Hal ini menegaskan urgensi kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemprov DKI dalam memastikan pengelolaan aset publik berjalan secara bersih, tertib, dan akuntabel.

Upaya pemulihan aset Sumber Waras menjadi momentum penting bagi reformasi pengelolaan keuangan daerah dan aset publik di DKI Jakarta. Kolaborasi antara KPK dan Pemprov DKI menandai pergeseran paradigma dari pengawasan reaktif menuju pendampingan preventif, sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani.

Langkah Konkret dan Harapan ke Depan

Pemulihan aset publik yang bernilai besar ini dipandang sebagai langkah strategis memperkuat kepercayaan publik terhadap Pemprov DKI Jakarta. Selain meningkatkan pelayanan kesehatan, proyek ini diharapkan menjadi model pengelolaan aset negara yang transparan, efisien, dan berkeadilan.

“Dengan dukungan KPK, kami ingin memastikan tidak ada lagi aset publik yang terbengkalai atau disalahgunakan. Aset negara harus kembali menjadi manfaat bagi rakyat,” tutup Linda.fs