BerdayaNews.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun anggaran 2017–2021. Tersangka tersebut adalah AS, selaku Komisaris Utama PT IAE (swasta) yang menjabat sejak 2007 hingga saat ini.
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai USD15 juta atau sekitar Rp240 miliar.
KPK menahan AS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni ISW (Komisaris PT IAE), DP (Direktur Komersial PT PGN), dan HPS (mantan Direktur Utama PT PGN). Dengan demikian, total sudah empat tersangka yang ditahan dalam kasus ini.
Modus dan Konstruksi Perkara
Kasus ini berawal dari pertemuan antara AS dan HPS untuk membahas kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi perusahaan antara PT IAE dan PT PGN.
Dalam kesepakatan tersebut, dilakukan pembayaran awal (advance payment) sebesar USD15 juta.
KPK menduga AS memberikan komitmen fee sebesar SGD500 ribu kepada HPS sebagai imbalan untuk memperlancar kerja sama tersebut. Transaksi ini kemudian menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK: Tata Kelola Gas Harus Transparan dan Akuntabel
Melalui pernyataan resminya, KPK menegaskan bahwa sektor sumber daya alam (SDA), termasuk tata kelola niaga gas, merupakan sektor strategis yang berpengaruh terhadap ketahanan energi nasional.
KPK mengingatkan seluruh pelaku usaha di sektor ini untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses bisnis, serta menjauhi praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.fs


