BerdayaNews.com, Jakarta — Dalam waktu hanya dua hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menyita 22 kendaraan dan sejumlah uang milik Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut langkah cepat itu merupakan hasil koordinasi matang antara KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana para tersangka.

“Penyitaan mobilnya begitu banyak. Semuanya kami dapatkan dalam dua hari, Rabu sampai Kamis. Tim langsung bergerak simultan di beberapa lokasi,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Menurutnya, PPATK telah memberikan data lengkap terkait aktivitas rekening para tersangka, termasuk rekening atas nama orang lain (nominee), yang mempercepat proses pelacakan dan penyitaan aset.

“Kita sudah memiliki data dari PPATK, termasuk aliran transaksi dan rekening nominee. Itu memudahkan kami menelusuri penarikan, pengiriman, hingga transfer uang yang berkaitan dengan kasus ini,” jelasnya.

Selain kendaraan dan uang tunai, penyidik KPK juga menelusuri aset tidak bergerak berupa rumah dan tanah yang diduga dibeli menggunakan hasil korupsi.

“Ada benda bergerak dan tidak bergerak. Mobil dan kendaraan sudah kami sita, sementara rumah serta tanah sedang dalam proses penyitaan,” imbuh Setyo.

Kasus dengan Barang Bukti Terbanyak Tahun Ini

KPK menyebut pengungkapan kasus ini menjadi salah satu dengan barang bukti terbanyak sepanjang tahun 2025. Noel dan 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga :  “Di Atas Hamparan Es Safir: 7 Tarian yang Menghipnotis Peradaban”

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seluruh tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer, kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Daftar 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker:

  1. Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan

  2. Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3, Maret 2025–sekarang

  3. Irvan Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, 2022–2025

  4. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, 2022–sekarang

  5. Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3, 2020–2025

  6. Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, 2020–sekarang

  7. Hery Susanto – Direktur Bina Kelembagaan, 2021–Februari 2025

  8. Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator

  9. Supriadi – Koordinator

  10. Temurila – PT KEM Indonesia

  11. Miki Mahfud – PT KEM Indonesia

Baca juga :  Bencana Serentak Sumatra, Alarm Politik Lingkungan — Saatnya Negara Menyelamatkan Hulu, Bukan Sekadar Hilir

Koordinasi Antarlembaga Jadi Kunci

KPK memastikan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antarlembaga yang kuat. Dengan dukungan data intelijen keuangan dari PPATK, penyidik berhasil memetakan perputaran dana dan jaringan penerima suap hanya dalam hitungan jam.

“Ke depan, KPK akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, BPK, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan seluruh aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara,” tegas Setyo.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. Di tengah sorotan publik terhadap integritas pejabat negara, langkah cepat KPK menjadi sinyal bahwa korupsi tak akan pernah mendapat ruang aman — bahkan bagi pejabat tinggi sekalipun. fs